PERMENLH
PERMEN_LH_3_2010 (Title Not Available)
Pasal 6
Dalam hal pemerintah daerah provinsi menetapkan baku mutu air limbah bagi kawasan industri lebih ketat dari baku mutu air limbah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), diberlakukan baku mutu air limbah yang ditetapkan oleh pemerintah daerah provinsi.
