PERMENLH
PERMEN_LH_3_2010 (Title Not Available)
Pasal 7
Dalam hal hasil kajian kelayakan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL) atau rekomendasi Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL) dari kawasan industri mensyaratkan baku mutu air limbah lebih ketat dari baku mutu air limbah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 5 ayat (1), diberlakukan baku mutu air limbah bagi kawasan industri sebagaimana yang dipersyaratkan oleh AMDAL atau rekomendasi UKL dan UPL.
