Pasal 5
(1) Pemerintahan daerah provinsi dapat menetapkan: a. baku mutu air limbah bagi kawasan industri dengan ketentuan sama atau lebih ketat dari ketentuan sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini; dan/atau b. parameter tambahan di luar parameter sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini setelah mendapat persetujuan Menteri. (2) Menteri dapat menyetujui atau menolak permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling lama 90 (sembilan puluh) hari kerja sejak diterimanya permohonan tersebut dengan memperhatikan saran dan pertimbangan instansi teknis terkait. (3) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud ayat (2) Menteri tidak memberikan keputusan terhadap permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, permohonan dianggap disetujui. (4) Penolakan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disertai dengan alasan penolakan.
3/5 FARIS ADAM | DIUNDUH PADA 30 AGUSTUS 2022 www.hukumonline.com
(5) Baku mutu air limbah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan peraturan daerah provinsi.
