PERMENLH
PERMEN_LH_3_2010 (Title Not Available)
Pasal 4
(1) Baku mutu air limbah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), khusus untuk parameter amoniak (NH3) tidak berlaku bagi kawasan industri yang sebagian besar industrinya menggunakan bahan baku utama mengandung amoniak (NH3). (2) Parameter Amoniak (NH3) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan peraturan daerah.
