PERMENLH
PERMEN_LH_3_2010 (Title Not Available)
Pasal 11
Baku mutu air limbah bagi kawasan industri yang ditetapkan lebih longgar dari Peraturan Menteri ini wajib menyesuaikan dengan ketentuan Peraturan Menteri ini paling lama 1 (satu) tahun sejak ditetapkan.
