Pasal 10
(1) Bupati/walikota wajib mencantumkan baku mutu air limbah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), Pasal 5 ayat (1), Pasal 7, atau Pasal 8 dan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ke dalam izin pembuangan air limbah bagi kawasan industri yang membuang air limbahnya ke sumber air. (2) Menteri atau gubernur yang diberikan delegasi oleh Menteri sesuai dengan Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup yang mengatur mengenai persyaratan dan tata cara perizinan pembuangan air limbah ke laut wajib mencantumkan baku mutu air limbah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), Pasal 5 ayat (1), Pasal 7, atau Pasal 8 dan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ke dalam izin pembuangan air limbah bagi kawasan industri yang membuang air limbahnya ke laut.
