Pasal 9
Penanggung jawab kawasan industri wajib: a. menaati baku mutu air limbah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini; b. melakukan pengelolaan air limbah sehingga mutu air limbah yang dibuang ke sumber air tidak melampaui baku mutu air limbah yang telah ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Menteri ini; c. menggunakan saluran pembuangan air limbah yang kedap air sehingga tidak terjadi perembesan air limbah ke lingkungan; d. tidak melakukan pengenceran air limbah, termasuk mencampur buangan air bekas pendingin ke dalam aliran buangan air limbah yang berasal dari IPAL terpusat; e. memisahkan saluran buangan air limbah dengan saluran limpasan air hujan; f. menetapkan titik penaatan untuk pengambilan contoh uji; g. memasang alat ukur debit atau laju alir air limbah dan melakukan pencatatan debit harian air limbah tersebut; h. melakukan pemantauan harian kadar parameter baku mutu air limbah, untuk parameter pH dan COD; i. memeriksakan kadar parameter baku mutu air limbah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan ke laboratorium yang telah terakreditasi dan teregistrasi di Kementerian Lingkungan Hidup; j. menyampaikan laporan debit harian air limbah, pemantauan harian kadar parameter air limbah, dan hasil analisa laboratorium terhadap baku mutu air limbah sebagaimana dimaksud dalam huruf g, huruf h, dan huruf i secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) bulan kepada bupati/walikota dengan tembusan kepada gubernur, Menteri, dan instansi terkait sesuai dengan peraturan perundangan- undangan; dan
4/5 FARIS ADAM | DIUNDUH PADA 30 AGUSTUS 2022 www.hukumonline.com
k. melaporkan kepada bupati/walikota dengan tembusan gubernur dan Menteri mengenai terjadinya keadaan darurat dan/atau kejadian tidak normal yang mengakibatkan baku mutu air limbah dilampaui serta upaya penanggulangannya paling lama 2 x 24 jam.
