PERMENLH
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2013 tentang TATA LAKSANA PENILAIAN DAN PEMERIKSAAN DOKUMEN...
Pasal 31
BAB 6 — PENDANAAN
(1) Dana jasa penilaian untuk dokumen Amdal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (4), mencakup komponen biaya untuk penilaian Amdal dan penerbitan Izin Lingkungan yang meliputi: a. honorarium:
- KPA, yang meliputi ketua, sekretaris, dan anggota;
- tim teknis; dan
- anggota sekretariat; b. penggandaan dokumen Amdal dalam kegiatan persiapan rapat tim teknis dan rapat KPA; c. Pelaksanaan rapat tim teknis dan Rapat KPA, yang meliputi:
- biaya penyelenggaraan rapat;
- biaya transportasi lokal peserta rapat tim teknis dan rapat KPA serta anggota sekretariat;
- biaya transportasi peserta rapat tim teknis dan rapat KPA serta anggota sekretariat KPA dari luar kota ke lokasi dilaksanakannya rapat;
- biaya akomodasi peserta rapat tim teknis dan rapat KPA serta sekretariat KPA dari luar kota ke lokasi dilaksanakannya rapat; dan
- uang harian peserta rapat tim teknis dan rapat KPA; www.djpp.kemenkumham.go.id
d. penggandaan dokumen Amdal final pada tahap pasca rapat tim teknis dan rapat KPA. (2) Dana jasa pemeriksaan formulir UKL-UPL dan penerbitan Izin Lingkungan, mencakup komponen biaya untuk pemeriksaan formulir UKL-UPL dan penerbitan Izin Lingkungan yang meliputi: a. Honorarium pemeriksa UKL-UPL; b. penggandaan formulir UKL-UPL pada tahap persiapan rapat koordinasi pemeriksaan UKL-UPL: c. pelaksanaan rapat koordinasi pemeriksaan UKL-UPL, jika diperlukan koordinasi antara lain:
- biaya penyelenggaraan rapat;
- biaya transportasi lokal peserta rapat;
- biaya transportasi perserta rapat dari luar kota lokasi dilaksanakannya rapat;
- biaya akomodasi peserta rapat dari luar kota lokasi dilaksanakannya rapat; dan
- uang harian peserta rapat; d. penggandaan formulir UKL-UPL yang telah disetujui pada tahap pasca pemeriksaan formulir UKL-UPL.
