Pasal 30
BAB 6 — PENDANAAN
(1) Dana kegiatan: a. penilaian Amdal yang dilakukan oleh KPA, tim teknis, dan sekretariat KPA; atau b. pemeriksaan UKL-UPL yang dilakukan oleh Instansi Lingkungan Hidup Pusat, Instansi Lingkungan Hidup Provinsi, atau Instansi Lingkungan Hidup Kabupaten/Kota, dialokasikan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Dana kegiatan untuk penilaian Amdal dan UKL-UPL yang dialokasikan dari APBN atau APBD, antara lain mencakup: a. biaya administrasi persuratan antara lain:
- penggandaan surat undangan;
- pengiriman dokumen Amdal atau formulir UKL-UPL;
- pengiriman surat undangan; dan
- pengiriman surat keputusan; www.djpp.kemenkumham.go.id
b. biaya pengecekan kebenaran atau kesesuaian atas hasil perbaikan dokumen Amdal oleh sekretariat dan tim teknis dan formulir UKL-UPL oleh instansi lingkungan hidup; c. biaya pengumuman permohonan Izin Lingkungan; d. biaya pengumuman penerbitan Izin Lingkungan; e. administrasi penerbitan keputusan kelayakan atau ketidaklayakan, dan penerbitan Izin Lingkungannya; dan f. administrasi penerbitan rekomendasi UKL-UPL, dan penerbitan Izin Lingkungannya. (3) Dana kegiatan untuk penilaian Amdal dan UKL-UPL sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dibebankan kepada pemrakarsa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Jasa penilaian dokumen Amdal dan pemeriksaan UKL-UPL yang dilakukan oleh KPA dan tim teknis dibebankan kepada pemrakarsa sesuai dengan standar biaya umum (SBU) nasional atau daerah yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
