Pasal 19
BAB 3 — PELAKSANAAN
(1) Pemantauan fisik sebagaimana dimaksud pada Pasal 14 Ayat (2) huruf a untuk: a. kota metropolitan, dilakukan paling sedikit 7 (tujuh) hari; b. kota besar, dilakukan paling sedikit 6 (enam) hari; c. kota sedang, dilakukan paling sedikit 3 (tiga) hari; dan d. kota kecil, dilakukan paling sedikit 2 (dua) hari. (2) pemantauan fisik sebagaimana dimaksud pada Pasal 14 Ayat (2) huruf b, untuk: a. kota metropolitan, dilakukan paling sedikit 5 (lima) hari; b. kota besar, dilakukan paling sedikit 4 (empat) hari; c. kota sedang, dilakukan paling sedikit 3 (tiga) hari; dan d. kota kecil, dilakukan paling sedikit 2 (dua) hari. (3) pemantauan fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf c, dilakukan melalui kegiatan pengukuran dan pengujian selama 10 (sepuluh) hari pada 3 (tiga) lokasi di setiap kota.
