Pasal 20
BAB 3 — PELAKSANAAN
(1) Lokasi pemantauan I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 Ayat (1) huruf a terdiri atas: a. permukiman, meliputi:
permukiman menengah, sederhana; dan
permukiman pasang surut; b. fasilitas kota, meliputi:
jalan arteri dan kolektor;
pasar;
pertokoan;
perkantoran,
sekolah;
rumah sakit/puskesmas;
hutan kota; dan
taman kota; c. fasilitas transportasi, meliputi:
terminal;
stasiun kereta api; dan
pelabuhan laut/sungai dan udara; d. perairan terbuka:
sungai, danau, situ, dan/atau kanal;
saluran terbuka antara lain primer, sekunder, dan tersier; e. fasilitas kebersihan, meliputi:
TPA;
Pemilahan sampah, antara lain melalui bank sampah; dan
Pengolahan sampah (reduce, reuse, and recycle), antara lain kompos, waste to energy, dan daur ulang lainnya; f. pantai wisata; g. evaluasi kualitas udara kota meliputi jalan arteri atau jalan kolektor kota (bukan jalan nasional); h. pengendalian pencemaran air:
Perairan terbuka dan/atau sumber air permukaan; dan
Sarana pengelolaan limbah terpusat atau komunal baik untuk industri dan/atau kegiatan usaha skala kecil, dan/atau domestik. (2) Lokasi pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang wajib dinilai, terdiri atas: a. permukiman menengah dan sederhana; b. jalan arteri dan kolektor; c. pasar; d. perkantoran; e. pertokoan; f. sekolah; g. rumah sakit/puskesmas; h. hutan kota; i. taman kota; j. perairan terbuka/sumber air permukaan; k. TPA; l. pemilahan sampah; m. pengolahan sampah; dan n. pengelolaan air limbah oleh usaha dan/atau kegiatan, usaha skala kecil dan/atau domestik. (3) Lokasi pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang tidak wajib dinilai, terdiri atas: a. permukiman pasang surut; b. terminal bus/angkot; c. perairan terbuka (saluran terbuka); d. pelabuhan laut/sungai; e. bandar udara; f. stasiun kereta api; dan g. pantai wisata.
(4) Bagi kabupaten/kota yang tidak memiliki lokasi yang wajib dinilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diberi nilai 30 (tiga puluh).
