Pasal 17
BAB 3 — PELAKSANAAN
Pemantauan fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf b, ayat (2) huruf b, dan ayat (3) huruf b dilakukan berdasarkan: a. kriteria, indikator, dan skala nilai fisik Program Adipura sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan
b. mekanisme penilaian fisik kabupaten/kota Program Adipura sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal18 (1) Pemantauan fisik terhadap pengelolaan sampah dan ruang terbuka hijau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf a dilakukan melalui: a. pemantauan I; b. pemantauan II; dan/atau c. pemantauan verifikasi. (2) Pemantauan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c hanya dilakukan apabila dianggap perlu. (3) Pemantauan fisik terhadap pengendalian pencemaran air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf b dilakukan pada musim hujan dan kemarau. (4) Pemantauan fisik terhadap pengendalian pencemaran udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf c dilakukan 1 (satu) kali pada saat musim kemarau.
