PERMENLH
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PROGRAM ADIPURA
Pasal 14
BAB 3 — PELAKSANAAN
(1) Penilaian non fisik dan pemantauan fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) dilaksanakan oleh tim pemantau untuk kabupaten/kota peserta Program Adipura. (2) Penilaian non fisik dan pemantauan fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap: a. pengelolaan sampah dan ruang terbuka hijau; b. pengendalian pencemaran air; dan c. pengendalian pencemaran udara.
