PERMENLH
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PROGRAM ADIPURA
Pasal 13
BAB 3 — PELAKSANAAN
(1) Menteri dalam pelaksanaan penyelenggaraan Program Adipura mendelegasikan kepada Deputi. (2) Pelaksanaan penyelenggaraan Program Adipura meliputi: a. penilaian non fisik; dan b. pemantauan fisik. (3) Pelaksanaan penyelenggaraan Program Adipura berkoordinasi dengan instansi terkait lainnya.
