PERMENLH
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PROGRAM ADIPURA
Pasal 12
BAB 2 — PENYELENGGARAAN PROGRAM ADIPURA
(1) Sekretariat Adipura sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf e ditetapkan oleh Menteri dan berkedudukan di Deputi. (2) Sekretariat Adipura sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas untuk mengkoordinasi pelaksanaan Program Adipura dari aspek administrasi, penjadualan, penganggaran, pelaporan, melakukan pengelolaan data, dan pengembangan laman/website Adipura.
