PERMENLH
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PROGRAM ADIPURA
Pasal 71
BAB 7 — PELAKSANA
(1) Sekretariat Adipura sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 huruf e ditetapkan oleh Deputi. (2) Sekretariat diketuai oleh eselon II yang menangani pelaksanaan Program Adipura, anggotanya terdiri dari eselon III terkait dan staf di lingkungan kementerian lingkungan hidup. (3) Sekretariat Adipura sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas untuk mengkoordinasi pelaksanaan Program Adipura dari aspek administrasi, penjadualan, penganggaran, pelaporan, melakukan pengelolaan data, dan pengembangan laman adipura.
