PERMENLH
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PROGRAM ADIPURA
Pasal 72
BAB 7 — PELAKSANA
PPEmemiliki peran: a. melakukan pemantauan kota sedang dan kecil; b. melakukan pengolahan data kota sedang dan kecil; c. melakukan pembinaan dan melaporkan hasilnya kepada Sekretariat Adipura; d. membantu Sekretariat Adipura dalam hal administrasi persuratan dan koordinasi pelaksanaan kegiatan adipura.
