PERMENLH
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PROGRAM ADIPURA
Pasal 70
BAB 7 — PELAKSANA
(1) Dalam pelaksanaan pemantauan, Tim Pemantau: a. mengikuti seluruh kegiatan penilaian sesuai jumlah kabupaten/kota dan hari yang telah ditetapkan dan melaporkan hasilnya kepada Tim Teknis;
b. meminta izin terlebih dahulu baik secara lisan ataupun tertulis, kepada penanggungjawab lokasi rumah sakit, pelabuhan laut, pelabuhan sungai, dan/atau pelabuhan udara; c. membawa surat tugas dari:
- Deputi kementerian lingkungan hidupatau kepala PPE kementerian lingkungan hidup;
- instansi yang bertanggung jawab di bidang lingkungan hidup di pemerintah provinsi; dan
- instansi yang bertanggung jawab di bidang lingkungan hidup di pemerintah kota. (2) Dalam hal Tim Pemantau tidak mendapatkan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, Tim Pemantau harus meminta bukti penolakan secara tertulis.
