Pasal 69
BAB 7 — PELAKSANA
(1) Tugas dan wewenang Tim Pemantau Pengelolaan Sampah dan ruang terbuka hijau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 ayat (1) huruf a, meliputi: a. menilai kota dengan kategori kota metropolitan, besar, sedang, dan kecil; b. melakukan pemantauan terhadap indikator kondisi capaian kinerja kabupaten/kota dari awal sampai akhir penilaian; c. melakukan penilaian indikator sistem manajemen kinerja; d. mendapatkan informasi yang berkaitan dengan pengelolaan kebersihan dan ruang terbuka hijau perkotaan; e. mempelajari daftar isian sistem manajemen kinerja yang dikirimkan oleh bupati/walikota dan/atau profil kabupaten/kota, serta menyusun ringkasan informasi awal; f. mengisi, menandatangani, dan menyerahkan formulir isian nilai capaian kinerja kepada ketua tim; g. menyerahkan foto kondisi lapangan kepada ketua tim; dan ketua tim pemantau wajib membuat dan menyampaikan berita acara hasil penilaian kepada Tim Teknisyang dilengkapi:
- formulir isian nilai capaian kinerja;
- aplikasi penilaian capaian kinerja; dan
- foto kondisi lapangan. (2) Tugas dan wewenang Tim Pemantau pengendalian pencemaran air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 ayat (1) huruf b, meliputi
a. melakukan pemantauan langsung kualitas air perairan terbuka dan/atau sumber air permukaan lainnya melalui pengambilan contoh uji kualitas air pada lokasi dan parameter yang telah ditetapkan; b. melakukan pemantauan langsung kualitas air limbah dari fasilitas instalasi pengolahan air limbah domestik skala komunal dan/atau skala perkotaan melalui pengambilan contoh uji kualitas air limbah; c. mendapatkan informasi yang berkaitan dengan pengendalian pencemaran air perkotaan; d. membuat berita acara untuk setiap pengambilan contoh uji kualitas air perairan terbuka dan/atau sumber air permukaan dan contoh uji kualitas air limbah pada fasilitas instalasi pengolahan air limbah domestik skala komunal dan/atau skala perkotaan; dan e. melakukan koordinasi dalam pengambilan contoh uji kualitas air dan perolehan hasil uji kualitas air dengan laboratorium yang terakreditasi dan/atau yang ditunjuk oleh gubernur. (3) Tugas dan wewenang Tim Pemantau pengendalian pencemaran udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 ayat (1) huruf c, meliputi: a. menilai kota dengan kategori kota metropolitan dan besar; b. melakukan pemantauan langsung terhadap kegiatan pengukuran kualitasudara jalan raya, pengukuran kinerja lalu lintas, pengukuran kualitas bahan bakar, dan pengujian emisi kendaraan bermotor roda empat; c. mendapatkan informasi yang berkaitan dengan pengendalian pencemaran udara perkotaan; dan d. ketua tim membuat dan menyampaikan berita acara hasil pengukuran kepada Tim Teknis yang dilengkapi dengan formulir isian dari setiap kegiatan. (4) Tim Pemantau melakukan pemantauan secara bersama-sama. (5) Dalam hal terdapat anggota Tim Pemantau berhalangan, pemantauan dilaksanakan berdasarkan arahan dan persetujuan ketua Tim Teknis.
