PERMENLH
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PROGRAM ADIPURA
Pasal 68
BAB 7 — PELAKSANA
(1) Tim Pemantau Pengelolaan Sampah dan ruang terbuka hijau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 ayat (1) huruf a ditetapkan oleh: a. Deputi bagi Tim Pemantau Kementerian Lingkungan Hidup; b. kepala PPE bagi Tim Pemantau PPE;dan c. gubernur bagiTim Pemantau Provinsi. (2) Tim Pemantau pengendalian pencemaran air dan udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 ayat (1) huruf b dan huruf c ditetapkan oleh: a. Deputi bagi Tim Pemantau Kementerian Lingkungan Hidup; b. gubernur bagi Tim Pemantau Provinsi.
