Pasal 67
BAB 7 — PELAKSANA
(1) Tim Pemantau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 huruf dterdiri atas: a. Tim Pemantau untuk pengelolaan sampah dan ruang terbuka hijau; b. Tim Pemantau untuk pengendalian pencemaran air; dan c. Tim Pemantau untuk evaluasi kualitas udara kota.
(2) Tim Pemantau harus memenuhi syarat meliputi: a. sehat jasmani dan rohani; b. memiliki tanda bukti telah mengikuti pelatihan Tim Pemantau adipura; c. bersikap netral dan obyektif; d. memahami kriteria, indikator, dan mekanisme pemantauan yang telah ditetapkan; dan e. pegawai negeri sipil di kementerian lingkungan hidup atau instansi lingkungan hidup provinsi untukditunjuk sebagai ketua tim. (3) Anggota Tim Pemantau pengelolaan sampah dan ruang terbuka hijau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas: a. kementerian lingkungan hidup; b. pemerintah provinsi yang berasal dari unsur instansi lingkungan hidup; dan/atau c. lembaga swadaya masyarakat, perguruan tinggi, media massa, organisasi lingkungan, atau lembaga/dewan yang ditetapkan oleh Deputi dan/atau gubernur. (4) Anggota Tim Pemantau pengendalian pencemaran air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas: a. kementerian lingkungan hidup; b. instansi lingkungan tingkat provinsi; dan c. laboratorium terakreditasi dan/atau yang ditunjuk gubernur. (5) Anggota Tim Pemantau pengendalian pencemaran udara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri atas: a. kementerian lingkungan hidup; b. pemerintah provinsi yang ditunjuk oleh gubernur; c. pemerintah kabupaten/kota yang ditunjuk oleh bupati/walikota; d. laboratorium terakreditasi; e. gabungan industri kendaraan bermotor; f. bengkel kendaraan bermotor; g. polisi resort kota; h. perguruan tinggi; dan i. petugas pengambil sampel.
