Pasal 66
BAB 7 — PELAKSANA
(1) Tim Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63huruf cditetapkan oleh Menteri. (2) Tim Teknis adipura diketuai olehDeputidengan anggota pejabat eselon II terkait di kementerian lingkungan hidup. (3) Tugas dan wewenang Tim Teknis meliputi: a. menyiapkan perangkat teknis dan hukum berkaitan dengan pelaksanaan adipura; b. melaksanakan evaluasi hasil pemantauan; c. melakukan sosialisasi dan pembinaan pelaksanaan adipura bersama stakeholder lainnya; d. melakukan ekspos hasil P1; e. melakukan pengembangan kriteria, indikator dan mekanisme pelaksanaan Program Adipura; f. menyusun pemeringkatan kabupaten/kota dan melaporkannya kepada Deputi; g. melakukan verifikasi terhadap kota atau ibukota kabupaten yang dinominasikan meraih penghargaan adipura kencana; dan h. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Deputi dan/atau Menteri.
