Pasal 65
BAB 7 — PELAKSANA
(1) Dewan Pertimbangan Adipura sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 huruf b ditetapkan oleh Menteri. (2) Dewan Pertimbangan Adipura terdiri dari unsur-unsur yang mewakili pemangku kepentingan dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup adalah tokoh masyarakat, tokoh internasional, tokoh lingkungan, pakar persampahan, media massa, perguruan tinggi, sosial budaya, tata ruang perkotaan, PKK, LSM dan Deputi. (3) Tugas dan wewenang Dewan Pertimbangan Adipurameliputi: a. memberikan tanggapan terhadap paparan bupati/walikota untuk kota atau ibukota kabupaten yang dinominasikan meraih penghargaan adipura kencana;
b. dapat menugaskan Tim Teknis untuk melakukan verifikasi terhadap kota atau ibukota kabupaten yang dinominasikan meraih penghargaan adipura kencana sebagaimana dimaksud pada huruf a;dan c. memberikan pertimbangan terhadap hasil penilaian kota atau ibukota kabupaten sesuai dengan keahliannya.
