PERMENLH
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PROGRAM ADIPURA
Pasal 64
BAB 7 — PELAKSANA
(1) Menteri bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan Program Adipura. (2) Menteri MENETAPKAN kota dan ibukota kabupaten peraih penghargaan adipura. (3) Menteri MENETAPKAN dewan adipuradan Tim Teknis. (4) Tanggung jawab menteri dalam penyelenggaraan program adipura sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diserahkan kepada Deputi.
