PERMENLH
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PROGRAM ADIPURA
Pasal 61
BAB 6 — PENGHARGAAN ADIPURA
(1) Sekretariat Adipura mengusulkan kota atau ibukota kabupaten yang memenuhi syarat mendapatkan plakat adipura kepada Tim Teknis. (2) Tim Teknis melakukan evaluasi usulan Sekretariat Adipura terhadapkota atau ibukota kabupaten yang memenuhi syarat mendapatkan plakat adipura sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Deputi menyampaikan usulan kota atau ibukota kabupaten peraih plakat adipura kepada Menteri untuk ditetapkan.
