PERMENLH
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PROGRAM ADIPURA
Pasal 62
BAB 6 — PENGHARGAAN ADIPURA
(1) Sekretariat Adipura mengusulkan gubernur yang memenuhi syarat mendapatkan praja adipura kepada Tim Teknis. (2) Tim Teknis melakukan evaluasi usulan Sekretariat Adipura terhadap gubernur yang memenuhi syarat mendapatkan praja adipura sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Deputi menyampaikan usulan gubernur peraih praja adipura kepada Menteri untuk ditetapkan.
