PERMENLH
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PROGRAM ADIPURA
Pasal 60
BAB 6 — PENGHARGAAN ADIPURA
(1) Sekretariat Adipura mengusulkan 3 (tiga) kota atau ibukota kabupaten yang memenuhi syarat mendapatkan sertifikat adipura kepada Tim Teknis setelah berkoordinasi dengan instansi pengelola lingkungan hidup provinsi. (2) Tim Teknis melakukan evaluasi terhadapkota atau ibukota kabupaten yang memenuhi syarat mendapatkan sertifikat adipura sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Deputi menyampaikan usulan kota atau ibukota kabupaten peraih sertifikat adipura kepada Menteri untuk ditetapkan.
