PERMENLH
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PROGRAM ADIPURA
Pasal 57
BAB 6 — PENGHARGAAN ADIPURA
(1) Sertifikat adipura diberikan kepada kota dan ibukota kabupaten yang memenuhi syarat sebagai kota yang memiliki peningkatan kinerja pengelolaan lingkungan perkotaan yang signifikan.
(2) Kota yang memiliki peningkatan kinerja pengelolaan lingkungan perkotaan yang signifikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki syarat sebagai berikut: a. bukan peraih anugerah adipura pada Periode Pemantauan sebelumnya dan Periode Pemantauan berjalan; dan b. apabila nilai adipura Periode Pemantauan berjalan memiliki selisih lebih dari atau sama dengan 3 (tiga) dibandingkan nilai adipura periode sebelumnya.
