PERMENLH
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PROGRAM ADIPURA
Pasal 58
BAB 6 — PENGHARGAAN ADIPURA
(1) Plakat adipura diberikan kepada kota dan ibukota kabupaten yang memenuhi syarat sebagai kota yang memiliki lokasi dengan nilai terbaik. (2) Lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. pasar; b. terminal; c. taman kota; d. hutan kota; dan e. tempat pemrosesan akhir. (3) Syarat kota yang memiliki lokasi dengan nilai terbaik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut: a. bukan peraih anugerah adipura kencana pada periode berjalan; dan b. memiliki nilai lokasi paling tinggi untuk setiap kategori kota.
