PERMENLH
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PROGRAM ADIPURA
Pasal 56
BAB 6 — PENGHARGAAN ADIPURA
(1) Anugerah adipura diberikan kepada kota dan ibukota kabupaten yang memenuhi syarat sebagai kota yang memiliki kinerja pengelolaan lingkungan perkotaan baik. (2) Syarat kota yang memiliki kinerja pengelolaan lingkungan perkotaan baik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) apabila: a. nilai adipura memenuhi nilai batas bawah yang ditetapkan oleh Menteri. b. tidak mengoperasikan tempat pemrosesan akhir dengan sistem pembuangan terbuka.
