Pasal 55
BAB 6 — PENGHARGAAN ADIPURA
(1) Anugerah adipura kencana diberikan kepada kota dan ibukota kabupaten yang memenuhi syarat sebagai kota berkelanjutan. (2) Syarat kota berkelanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut: a. telah mendapat anugerah adipura 3 (tiga) kali berturut-turut dalam kurun waktu tiga tahun terakhir atau telah mendapat anugerah adipura kencana pada periode terakhir; b. menempati peringkat 5 (lima) besar untuk kota metropolitan dan besar, dan menempati peringkat 10 (sepuluh) besar untuk kota sedang dan kecil; c. nilai seluruh lokasi capaian kinerja lebih dari atau sama dengan 71 (tujuh puluh satu); d. mampu mengolah sampah sekurang-kurangnya 15% (lima belas persen) dari total timbulan sampah; e. tidak mengoperasikan tempat pemrosesan akhir dengan sistem pembuangan terbuka; f. memiliki fasilitas pemanfaatan energi dari sampah; g. memiliki dokumen AMDAL untuk tempat pemrosesan akhir dengan luas lebih dari atau sama dengan 10 (sepuluh) hektar
atau kapasitas total lebih besar atau sama dengan 100.000 (seratus ribu) ton, atau memiliki dokumen UKL-UPL untuk tempat pemrosesan akhir dengan luas kurang dari atau sama dengan 10 (sepuluh) hektar dan/atau memiliki izin lingkungan sebagaimana diatur dalam peraturan perundangan; h. memenuhi luasan ruang terbuka hijau sebesar 30% (tiga puluh persen) dari luasan wilayah; i. memiliki taman keanekaragaman hayati; j. memiliki Instalasi pengolahan air limbah domestik komunal; k. memiliki jalur sepeda; l. memiliki moda transportasi massal; m. memiliki program kegiatan tanpa kendaraan bermotor; n. memiliki kampung iklim; o. menggunakan sel surya untuk sumber energi pada penerangan jalan umum, penerangan taman, dan/atau lampu pengatur lalu lintas; dan p. memiliki data inventarisasi gas rumah kaca.
