Pasal 52
BAB 5 — PENETAPAN PERAIH PENGHARGAAN ADIPURA
(1) Tim Teknis melakukan evaluasi peringkat kota menurut kategori kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 dan evaluasi kota atau ibukota kabupaten calon peraih penghargaan anugerah adipura kencana, adipura, piagam adipura, plakat adipura dan praja adipura. (2) Hasil evaluasi peringkat kotamenurut kategori kota dan evaluasi kota atau ibukota kabupaten calon peraih penghargaan anugerah adipura kencana, adipura, piagam adipura, plakat adipura dan praja adipurasebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam berita acara usulan penetapan kota dan ibukota kabupaten peraih penghargaan adipura. (3) Deputi menyampaikan berita acara usulan penetapan kota dan ibukota kabupaten peraih penghargaan anugerah adipura kencana, adipura, piagam adipura, plakat adipura dan praja adipura kepada Menteri. (4) Menteri menyetujui dan MENETAPKAN kota dan ibukota kabupaten peraih penghargaan anugerah adipura kencana, anugerah adipura, piagam adipura, plakat adipura dan praja adipura setelah meminta pertimbangan pejabat eselon I di kementerian lingkungan hidup yang dituangkan dalam berita acara penetapan kota dan ibukota kabupaten peraih penghargaan adipura.
