PERMENLH
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PROGRAM ADIPURA
Pasal 53
BAB 5 — PENETAPAN PERAIH PENGHARGAAN ADIPURA
(1) Menteri menerbitkan surat keputusan penetapan kota dan ibukota kabupaten peraih penghargaan adipura. (2) Deputi menyampaikan nilai adipura kepada bupati/walikota yang terdiri dari: a. Nilai akhir pengelolaan sampah dan ruang terbuka hijau yang meliputi data akhir P1, data akhir P2, data akhir PV, nilai akhir capaian kinerja dan nilai akhir sistem manajemen;
b. Nilai akhir pengendalian pencemaran air; dan c. nilai akhir pengendalian pencemaran udara.
