PERMENLH
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PROGRAM ADIPURA
Pasal 51
BAB 5 — PENETAPAN PERAIH PENGHARGAAN ADIPURA
(1) Tim Teknis melakukan verifikasi kota dan/atau ibukota kabupaten nominasi peraih adipura kencana. (2) Hasil verifikasi kota dan/atau ibukota kabupaten nominasi peraih adipura kencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dievaluasi untuk ditetapkan sebagai peraih adipura kencana.
