Pasal 50
BAB 5 — PENETAPAN PERAIH PENGHARGAAN ADIPURA
(1) Kota dan/atau ibukota kabupaten yang dinominasikan sebagai kota dan/atau ibukota kabupaten peraih adipura kencana memenuhi syarat sebagai berikut: a. telah mendapat anugerah adipura 3 (tiga) kali berturut-turut dalam kurun waktu tiga tahun terakhir atau telah mendapat anugerah adipura kencana pada periode terakhir; b. menempati peringkat 5 (lima) besar untuk kota metropolitan dan besar, dan menempati peringkat 10 (sepuluh) besar untuk kota sedang dan kecil; c. nilai seluruh lokasi capaian kinerja lebih dari atau sama dengan 71 (tujuh puluh satu); d. mampu mengolah sampah sekurang-kurangnya 15% dari total timbulan sampah; dan e. tidak mengoperasikan tempat pemrosesan akhir sampah (TPA) dengan sistem pembuangan terbuka. (2) Deputi mengirimkan formulir isian adipura kencana kepada bupati/walikota yang kota dan/atau ibukotanya sebagai nominasi peraih adipura kencana. (3) Bupati/walikota mengisi formulir isian adipura kencana yang dilengkapi: a. lembar Pernyataan yang ditandatangani oleh bupati/walikota; dan b. lampiran data pendukung dalam bentuk fotokopi dan/atau softcopy. (4) Bupati/walikota menyerahkan formulir isian adipura kencana sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada Deputi sebagai syarat Verifikasi Adipura Kencana. (5) Penyerahan formulir isian adipura kencana sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling lambat 7 (tujuh) hari setelah formulir isian adipura kencana diterima.
(6) Formulir isian adipura kencana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum pada Lampiran X yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
