Pasal 43
BAB 4 — PELAKSANAAN PENGENDALIAN PENCEMARAN UDARA
(1) Tim Teknis mengirimkan formulir isian sistem manajemen pengendalian pencemaran udara kepada walikota. (2) Walikota mengisi formulir isian sistem manajemen pengendalian pencemaran udara yang dilengkapi dengan: a. lembar pernyataan yang ditandatangani oleh walikota; dan b. lampiran data pendukung dalam bentuk fotokopi dan/atau softcopy. (3) Walikota menyerahkan formulir isian sistem manajemen pengendalian pencemaran udara kota metropolitan dan besar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Tim Teknis; (4) Formulir isian sistem manajemen pengendalian pencemaran udara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran IX yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
