PERMENLH
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PROGRAM ADIPURA
Pasal 42
BAB 4 — PELAKSANAAN PENGENDALIAN PENCEMARAN UDARA
(1) Tim Pemantau menyampaikan data penilaian capaian kinerja pengendalian pencemaran udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 kepada Tim Teknis. (2) Tim Teknis melakukan pengolahan data dan tabulasi data.
