PERMENLH
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PROGRAM ADIPURA
Pasal 41
BAB 4 — PELAKSANAAN PENGENDALIAN PENCEMARAN UDARA
Cakupan penilaian capaian kinerja pengendalian pencemaran udara meliputi: a. pengujian emisi kendaraan bermotor; b. pengukuran kualitas udara jalan raya; c. pemantauan kinerja lalu lintas perkotaan; dan d. pemantauan kualitas bahan bakar di SPBU.
