PERMENLH
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PROGRAM ADIPURA
Pasal 40
BAB 4 — PELAKSANAAN PENGENDALIAN PENCEMARAN UDARA
Waktu pemantauan capaian kinerja pengendalian pencemaran udara dilakukan melalui kegiatan pengukuran dan pengujian selama 10 (sepuluh) hari pada 3 (tiga) lokasi di setiap kota.
