PERMENLH
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PROGRAM ADIPURA
Pasal 39
BAB 4 — PELAKSANAAN PENGENDALIAN PENCEMARAN UDARA
(1) Lokasi pemantauancapaian kinerja pengendalian pencemaran udarauntuk kategori kota metropolitan dan kota besar ditentukan oleh Kementerian Lingkungan Hidup bersama dengan dinas perhubungan dan instansi pengelola lingkungan hidup kota. (2) Lokasi pemantauan capaian kinerja pengendalian pencemaran udara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi evaluasi kualitas udara kotadi jalan arteri dan/atau jalan kolektor kota, selain jalan nasional.
