PERMENLH
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PROGRAM ADIPURA
Pasal 38
BAB 4 — PELAKSANAAN PENGENDALIAN PENCEMARAN UDARA
Pemantauan capaian kinerja pengendalian pencemaran udara untuk kategori kota metropolitan dan besar dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali pada saat musim kemarau dalam 1 (satu) Periode Pemantauanadipura.
