PERMENLH
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PROGRAM ADIPURA
Pasal 37
BAB 3 — PELAKSANAAN PENGENDALIAN PENCEMARAN AIR
Cakupan penilaian sistem manajemen pengendalian pencemaran air meliputi: a. pelaksanaan pengendalian pencemaran air; b. ketersediaan air bersih;
c. pemantauan kualitas air; d. ketersediaan sarana pengolahan air limbah domestik skala komunal dan skala perkotaan; dan e. dukungan sumber daya manusia, sarana dan fasilitas pengendalian pencemaran air.
