PERMENLH
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PROGRAM ADIPURA
Pasal 36
BAB 3 — PELAKSANAAN PENGENDALIAN PENCEMARAN AIR
(1) Penilaian sistem manajemen pengendalian pencemaran air kategori kota metropolitan dan kota besar dilakukan oleh Tim Teknis melalui unit kerja setingkat eselon II di bidang pengendalian pencemaran manufaktur prasarana dan jasa, sedangkan untuk kategori kota sedang dan kecil dilakukan oleh Tim Teknis masing-masing melalui PPE. (2) Penilaian sistem manajemen pengendalian pencemaran air kategori kota sedang dan kecil dilakukan oleh masing-masing PPE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diserahkan kepada Tim Teknis melalui unit kerja setingkat eselon II di bidang pengendalian pencemaran manufaktur prasarana dan jasa.
