PERMENLH
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PROGRAM ADIPURA
Pasal 35
BAB 3 — PELAKSANAAN PENGENDALIAN PENCEMARAN AIR
Penilaian sistem manajemen pengendalian pencemaran air dilakukan untuk kategori kota metropolitan, kota besar, kota sedang dan kota kecil dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali selama Periode Pemantauan Adipura.
