Pasal 34
BAB 3 — PELAKSANAAN PENGENDALIAN PENCEMARAN AIR
(1) Tim Teknis mengirimkan formulir isian sistem manajemen pengendalian pencemaran air kepada bupati/walikota. (2) Bupati/walikota mengisi formulir isian sistem manajemen pengendalian pencemaran air yang dilengkapi dengan:
a. lembar pernyataan yang ditandatangani oleh bupati/walikota; dan b. lampiran data pendukung dalam bentuk fotokopi dan/atau softcopy. (3) Walikota menyerahkan formulir isian sistem manajemen pengendalian pencemaran air kota metropolitan dan besar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Tim Teknis melaluiunit kerja setingkat eselon II di bidang pengendalian pencemaran manufaktur prasarana dan jasa; (4) Bupati/walikota menyerahkan formulir isian sistem manajemen pengendalian pencemaran air untuk kota sedang dan kecil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Tim Teknis melalui Kepala PPE; (5) Formulir isian sistem manajemen pengendalian pencemaran air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran VIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
