PERMENLH
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PROGRAM ADIPURA
Pasal 33
BAB 3 — PELAKSANAAN PENGENDALIAN PENCEMARAN AIR
Tahapan pemantauan capaian kinerja pengendalian pencemaran air meliputi: a. tim pemantau melakukan pemantauan langsung kualitas air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (2) berdasarkan lokasi dan parameter yang telah ditetapkan dan dilengkapi dengan berita acara; b. tim pemantau mengirimkan contoh uji kualitas air sebagaimana dimaksud pada huruf a ke laboratorium yang terakreditasi dan/atau yang ditunjuk oleh gubernur; c. laboratorium yang ditunjuk mengirimkan sertifikat hasil uji kualitas air yang asli kepada Tim Teknis; dan d. Tim Teknis melakukan evaluasi hasil uji kualitas air sebagaimana dimaksud pada huruf c untuk dinilai kualitas airnya sesuai dengan parameter yang telah ditetapkan.
