PERMENLH
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PROGRAM ADIPURA
Pasal 44
BAB 4 — PELAKSANAAN PENGENDALIAN PENCEMARAN UDARA
Penilaian sistem manajemen pengendalian pencemaran udara dilakukan untuk kategori kota metropolitan dan kota besar dilakukan1 (satu) kali selama Periode Pemantauan adipura.
