PERMENLH
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PROGRAM ADIPURA
Pasal 30
BAB 3 — PELAKSANAAN PENGENDALIAN PENCEMARAN AIR
Pemantauan capaian kinerja pengendalian pencemaran air untuk kategori kota metropolitan dan besar dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) Periode Pemantauan adipura.
