Pasal 31
BAB 3 — PELAKSANAAN PENGENDALIAN PENCEMARAN AIR
(1) Lokasi pemantauan capaian kinerja pengendalian pencemaran air untuk kategori kota metropolitan dan kota besar ditentukanoleh Kementerian Lingkungan Hidup bersama dengan instansi pengelola lingkungan hidup tingkat provinsi dan kabupaten/kota.
(2) Lokasi pemantauan capaian kinerja pengendalian pencemaran airsebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. sumber air permukaan yang meliputi sungai, danau, muara, waduk dan/atau situ; dan b. fasilitas instalasi pengolahan air limbah domestik skala komunal dan/atau skala perkotaan. (3) Kriteria, indicator, dan skala nilai capaian kinerja pengendalian pencemaran air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum pada Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
