PERMENLH
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PROGRAM ADIPURA
Pasal 29
BAB 2 — PELAKSANAAN PENGELOLAAN SAMPAH DAN RUANG TERBUKA HIJAU
(1) Pemeringkatan kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 menghasilkan peringkat kota menurut kategori kota. (2) Sekretariat Adipura menyampaikan peringkat kota kepada Deputi. (3) Deputi mengevaluasi peringkat kota untuk dilanjutkan ke tahap pemeringkatan akhir.
